Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPJS Kesehatan Bagi warga Yogyakarta


infokotajogja.com - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah Sebuah perusahaan asuransi yang dulunya bernama PT. Askes dan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Berdasarkan UU (Undang - Undang) Nomor 40 tahun 2014 dikatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya.

Untuk kantor BPJS di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)sendiri berada di  Jalan Gedong Kuning nomer 130 A Yogyakarta. Kantor ini dapat melayani BPJS untuk semua warga yang berada di Kota Yogyakarta,  Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul, dan Kulon Progo. Nah BPJS ini mempunya program yang bernama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Program ini akan menjamin seluruh kesehatan masyarakat Indonesia.

Ada beberapa tingkatan pelayanan kesehatan yaitu pada tingkat pertama adalah kesahatan non spesialistik seperti administrasi pelayanan, pemerikasaan, pengobatan, dan kosultasi medis. Mendaptkan Pelayanan promotif dan prevetif. Rawat inap pada tingkat pertama berdasarkan indikasi, tindakan medis non spesialistik, transfusi darah sesuai kebutuhan medis.

Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa rawat jalan, administrasi pelayanan, pemeriksaan pengobatan dan kosultasi penyakit yang spesialistik kepada dokter spesialis, ada tindakan medis spesialistik sesuai indikasi pemeriksaan medis, pelayanan alat kesehatan impant, pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan pemeriksaan medis, mendapat rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik, dan mendapatkan peyanan jenazah.


Pada tingkat akhir yaitu pada pelayanan kesehatan rawat inap yang mendapatkan pelayanan kesehatan berupa rawat inap non intensif, rawat inap di ruan intensifm pelayanan kesehatan lain. Untuk medaftar BPJS anda akan mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan yang akan di bayar oleh pemerintah. Diwajibkan kepada anda untuk membayarkan sejumlah iuran sesuai dengan golongan pekerjaan anda. Misal anda PNS (Pegawai Negri Sipil) maka anda diwajibkan iuran sebesar 5% dari besar gaji anda. Dan jika anda bekerja pada BUMN makan adan akan membayarkan iuran sebesar 4,5% dari besar gaji anda, dan pekerjaan lainnya sesuai tingkat.

Jika anda terlambat membayar iuran anda akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan dari total iuran yang anda belum bayar. Total tunggakan iuran yang belum dibayar hanya selama 3 bulan. Jadi segeralah membayarkan iuran agar anda tidak mendapatkan denda. Program ini sangat mendapat dukungan dari masyarakat. Dihimbau untuk semua warga jogja yang menginginkan program JKN ini silahkan datang langsung ke kantor BPJS DIY.

Post a Comment for "BPJS Kesehatan Bagi warga Yogyakarta"